Saturday, January 17, 2026

Pajak Bola: Kewajiban Perpajakan di Balik Gemerlap Sepak Bola Indonesia






Sepak bola bukan hanya olahraga favorit jutaan orang Indonesia, tapi juga industri besar yang menghasilkan pendapatan signifikan. Dari gaji pemain, transfer, sponsor, hak siar, tiket, hingga merchandise, semuanya dikenai pajak. Istilah pajak bola merujuk pada berbagai kewajiban perpajakan yang melibatkan klub, pemain, pelatih, dan pihak terkait seperti PSSI.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penghasilan adalah objek pajak berdasarkan UU Pajak Penghasilan (UU PPh). Klub Liga 1, dengan omzet tahunan sering melebihi Rp4,8 miliar, tidak lagi pakai tarif sederhana 0,5% peredaran bruto (PP 23/2018). Mereka harus hitung laba usaha dan bayar Pajak Penghasilan Badan 22% (Pasal 17 UU PPh).

Sumber pendapatan klub yang dikenai pajak meliputi sponsor, hak siar, tiket, merchandise, dan konten digital. Penjualan tiket biasanya tidak kena PPN karena termasuk jasa hiburan (PMK 158/PMK.010/2015), tapi sewa stadion dari pemerintah daerah dikenai PPh Final 10% (Pasal 4 ayat 2 UU PPh). Klub juga wajib potong PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus pemain serta ofisial, lalu setor dan lapor bulanan. Keterlambatan bisa kena denda Rp100.000 per SPT atau bunga 2% per bulan.

Pemain sepak bola punya kewajiban sendiri. Gaji dari klub Indonesia dikenai PPh Pasal 21. Pemain naturalisasi atau diaspora yang jadi WNI (Subjek Pajak Dalam Negeri/SPDN) harus laporkan penghasilan worldwide, Pajak bola kecuali ada tax treaty. Jika tinggal di luar negeri >183 hari dan memenuhi kriteria, bisa jadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), hanya penghasilan dari Indonesia yang kena pajak di sini.

Kasus penggelapan pajak pemain bola dunia sering jadi pelajaran. Di Indonesia, meski gaji belum sebesar Eropa, klub besar seperti Persib, Persija, atau Dewa United harus patuh agar hindari sanksi. Pemain abroad seperti Thom Haye atau Rafael Struick juga harus atur pajak dengan benar.

Pajak bola berkontribusi besar bagi negara. Pada 2025, pemerintah alokasikan Rp277 miliar dari APBN (73% dari pajak rakyat) untuk pengembangan sepak bola, termasuk kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatihan usia muda, dan program PSSI. Ini bukti pajak bukan beban, melainkan investasi untuk prestasi nasional.

Di era 2026, dengan even besar dan minat investor meningkat, pemahaman pajak bola semakin penting. Kepatuhan perpajakan memastikan industri sepak bola berkelanjutan, tanpa hambatan hukum. Mari dukung Garuda dengan patuh pajak—karena setiap gol dan kemenangan juga dibantu pajak kita!

0 comments:

Post a Comment